KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Swt, Yang Maha Kuasa atas limpahan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah sesuai dengan rencana. Sholawat serta salam semoga tetap terlantunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari kegelapan menuu jalan terang benderang yakni addin al islam
Makalah disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perbankan Syariah di Indonesia dengan judul “Kaidah Fiqih Sebagai Acuan Hukum Berkehidupan Sesuai Syariat Islam”.
Dengan terselesaikannya penulisan makalah ini mengucapkan terima kasih kepada:
Allah Swt karena hanya dengan seizin-Nya makalah ini dapat terselesaikan.
Ibu Dr.Hj.Suqiyah Musyafaah, M. Ag. Selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Study Islam beserta civitas akademika Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Serta semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. Baik secara langsung atau tidak langsung.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun tugas makalah ini. Oleh karena itu mengharap kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan penulisan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.
Surabaya, 6 April 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, sudah pasti tidak terlepas dan tentunya terikat dengan hukum islam sebagai landasan seperangkat aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai syariat islam bagi umat muslim di negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari urusan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa (Ibadah) hingga bagaiamana urusan berinteraksi kepada masyarakat secara luas (Mu’amalat). Dalam membicarakan penerapan hukum Islam di Indonesia, pusat perhatian akan ditujukan kepada kedudukan atau posisi hukum Islam sebagai hukum positif dalam tata hukum nasional di Indonesia.
Indonesia sebagai negara yang berdasar atas Pancasila dengan penduduk masyoritas muslim, makan norma hukum tidak bisa dijauhkan dengan norma agama islam, sebab hukum islam mengikuti dimana manusia pemeluknya itu berada, sebagaimana asas personalitas keislaman.
Kedudukan hukum Islam sangat penting dan menentukan pandangan hidup serta tingkah laku manusia, tidak terkecuali bagi pemeluk agama Islam di Indonesia. Karena hukum islam sendiri relevan pada setiap zaman dan juga waktu (shalih li kulli zaman wa makan) sebagaimana wabah yang terjadi pada negara di seluruh dunia yaitu pandemi Covid-19 atau yang biasa di sebut virus corona. Di Indonesia sendiri, pemerintah menganjurkan untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan juga beribadah dari rumah. Bahkan shalat ju’mat di masjid yang di wajibkan bagi umat muslim di perbolehkan untuk menggantikan dengan shalat dhuhur, hal ini senada dengan Kaidah Fiqih yaitu ‘’Dar’ul Mafasidi Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih’’ yang artinya menghindarkan kerusakan atau kerugian itu harus didahulukan atas upaya membawakan kebaikan atau keuntungan. Maka dari itu, pemahaman tentang penerapan fiqih sebagai suatu sistem hukum yang dapat diterapkan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah penting dilakukan kepada masyarakat.
Rumusan Masalah
Apa pengertian kaidah fiqih?
Siapa tokoh yang berperan aktif dalam menyebarkan Kaidah Fiqih?
Apa alasan Kaidah Fiqih di gunakan untuk acuan hukum?
Bagaimana penerapan Kaidah Fiqih untuk acuan hukum?
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui pengertian Kaidah Fiqih secara mendalam.
Untuk mengenal tokoh yang berkontribusi dalam mengenalkan Kaidah Fiqih.
Agar lebih teratur dan tertata dalam berkehidupan sesuai syariat islam.
Kritik dan saran sangat bermanfaat
BalasHapus